Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5/2021

RIWAYAT PERUBAHAN :

1. Melaksanakan UU No. 12 Tahun 2011 pembentukan peraturan perundang-undangan

2. Melaksanakan PERPRES No. 87 Tahun 2014 peraturan pelaksanaan undang - undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang - undangan